- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Robert Tantular mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terpidana kasus Bank Century itu menolak hartanya ikut disita terkait dengan kasus serupa yang menjerat mantan pemilik Bank Century lainnya, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.
"Karena keberatan kami kemarin ditolak, jadi kami mengajukan permohonan kasasi," kata kuasa hukum Robert, Pujianti, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Mei 2011. Kasasi tersebut tercatat dengan nomor 01/Akta.Pid/2011\PN.Jkt.Pst.
Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi, yang disidang secara in absentia, diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta PusatĀ karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas.
Pujianti menjelaskan, ada beberapa alasan keberatan Robert mengajukan kasasi. Pertama, dari produk putusan, seharusnya berbentuk penetapan bukan putusan. Kedua, dari hasil persidangan kubu Robert keberatan karena aset ikut disita. "Padahal kami bilang tidak ada aliran dana dari Hesyam ke kami," jelas Pujianti.
Menurutnya, seharusnya hakim dan jaksa memeriksa ada tidaknya aliran dana ke kliennya. "Kemarin di persidangan sama sekali tidak membuktikan mengenai aliran dana ke kami. Alasannya hanya adanya tanda tangan di LOC. Padahal itu kan sebenarnya tidak ada kaitannya, LOC dengan hasil kejahatan Robert," jelasnya.
Pujianti menjelaskan, dalam undang-undang diatur bahwa aset pihak ketiga dapat disita jika memang terbukti ikut menerima aliran dana dari hasil kejahatan. "Tapi itu tidak terbukti," ujarnya.