Pembobolan Bank Mega

Penyidik Geledah Kantor Pemkab Batubara

Bank Mega, Grup Para
Sumber :
  • grup para

VIVAnews-  Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terkait dugaan pembobolan kas daerah sebesar Rp80 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi. Penggeledahan dilakukan setelah penahanan dua pejabat Kabupaten Batubara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmat, dalam penggeledahan hari ini, penyidik menyita sejumlah dokumen. "Menyita dokumen penting yang ada di situ," kata Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Rabu 11 Mei 2011.

Tak hanya menggeledah kantor Pemkab Batubara, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari Bank Sumatera Utara. Bank tempat penyimpanan uang kas sebelum dipindahkan ke Bank Mega Cabang Jababeka. "Beberapa saksi di Bank Sumut juga diperiksa," kata dia.

Kejaksaan juga akan memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Batubara. Pemeriksaan ini sangat diperlukan untuk menelusuri aliran uang kas daerah yang diselewengkan Yos dan Fadil. "Ya atasan, ya bawahan, ya selevel itu diperiksa," kata dia.

Hasil pemeriksaan itu, kata Rachmat, segera ditelaah oleh penyidik. Dia menambahkan, hari ini penyidik kembali memeriksa Yos dan Fadil. Selain itu, saksi dari Bank Mega, Tety Puspitawati juga diperiksa.

Kasus ini terungkap dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yos dan Fadil diduga melakukan pencairan dana kas daerah sebesar Rp 80 miliar di Bank Sumatra Utara yang kemudian dipindahkan ke Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.

Selain melibatkan pejabat Kabupaten Batubara, kasus ini juga diduga melibatkan Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jababeka, Itman Hari. Itman diduga menawarkan jasa perbankan berupa deposito on call dengan bunga 7 persen. Kemudian, Yos dan Fadil memindahkan dana kas pemerintah kabupaten ke Bank Mega cabang Jababeka.

Pengalihan deposito itu dilakukan dalam lima tahap sejak September 2010 hingga April 2011. Hasilnya, kedua orang tersebut diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 405 juta. Yos dan Fadil juga mencairkan deposito di Bank Mega kemudian disetorkan ke beberapa perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset. Itman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening deposito Elnusa. Dalam kasus pembobolan dana kas Kabupaten Batubara itu, statusnya masih saksi. (eh)

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
Salwan Momika Bakar Al-Quran

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Salwan Momika, seorang pria yang dahulu beragam Islam namun berpindah keyakinan menjadi Kristen asal Irak, mengatakan bahwa dia telah meninggalkan Swedia dan tiba di Norw

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024