Pemilik Sabu Dibawah 1 Gram Dibebaskan?

Polisi Sita Sabu 700 Gram di Apartemen Pasadenia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews- Pemerintah akan membebaskan pemilik sabu-sabu di bawah 1 gram dari hukuman karena dianggap sebagai korban narkoba. Pemilik narkoba itu akan mendapatkan rehabilitasi.

Menurut Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional Benny J Mamoto, para pecandu itu adalah korban atau orang sakit yang butuh penyembuhan. Jika semakin banyak orang yang diobati sembuh, maka angka konsumsi menurun.

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

"Jika pengguna turun, suplai melimpah harga akan jatuh. Jika harga jatuh bisnis narkoba menjadi bisnis yang tidak menarik lagi." ujar Benny di Kantor BNN, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2011.

Menurutnya langkah ini merupakan strategi untuk menghadapi membanjirnya narkoba di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 yaitu tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga medis dan rehabilitasi sosial. Dalam surat edaran itu diatur jika pemakai tertangkap tangan dan didapati sabu seberat 1 gram, ekstasi 2,4 gram, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, meskalin 5 gram, dan lain-lain.

"Mereka yang didapati sejumlah tadi ke bawah (kurang dari) yang tercantum dikategorikan sebagai penyalahguna, kecuali ada pertimbangan dari saksi yang mengatakan yang tertangkap itu menjual, maka menjadi kelompok pengedar" ujarnya.

Untuk menghindari main mata dengan menggunakan pasal itu bagi pengedar, Benny menjelaskan mereka yang sudah melapor, menjadi penyalahguna dan pecandu, maka prosesnya didata dan direhab. Ketika direhabilitasi lalu tertangkap memakai lagi masih tidak diproses secara hukum. Namun untuk tertangkap ke tiga kali baru diajukan ke proses hukum. "Tapi vonis hakimnya rehab. Jangan salah persepsi" ujarnya.

Menurutnya aturan ini lebih humanis terhadap penyalahguna narkoba. Namun lebih tegas bagi pengedar yaitu hingga hukuman mati. Pecandu ini dikategorikan sebagai orang sakit, sehingga harus disembuhkan.

"Kita bayangkan bagaimana kita menghadapi sindikat yg membanjiri negara kita, kalau setiap penyalahgunakan masuk sel-masuk sel, di tahanan mereka masih mengkonsumsi, di lapas mereka masih mengkonsumsi. Buktinya, ketika dites masuk panti rehap hasilnya positif semua" tambahnya. (eh)

Tol Tangerang-Merak (Foto Ilustrasi).

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Untuk kendaraan berat sendiri sudah terjadi peningkatan arus lalu lintas sampai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024