- Antara/ FB Anggoro
VIVAnews -- Petugas Bea Cukai Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara berhasil mengagalkan ekspor ilegal satu kontainer yang berisi sekitar 1700 trenggiling. Dokumen pengiriman tertulis kontainer berisikan ikan.
Aksi ekspor ilegal ini terbongkar setelah petugas mencurigai kontainer yang tertulis berisi ikan ini. Dalam dokumen ekspor, kontainer itu akan diekspor ke Vietnam.
Namun, petugas tampaknya telah menerima laporan intelijen bea cukai yang melaporkan isi kontainer itu tak sesuai dengan yang tertulis di dokumen. Oleh sebab itu, petugas segera melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ternyata laporan intelijen bea cukai itu benar. Isi kontainer itu bukanlah ikan sebagaimana tertulis di dokumen ekspor. Isinya, ternyata ribuan trenggiling dalam kemasan. Untuk mengelabui petugas, di depan kotak berisi yang trenggiling diletakkan kotak-kotak berisi ikan.
"Kami menemukan kejanggalan, sehingga diputuskan untuk membongkar kontainer itu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2BC) Kantor Pelayanan Belawan, David di Belawan, Medaan, Sumatera Utara, Sabtu 14 Mei 2011.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan total tringgiling yang hendak diselundupkan itu berjumlah 1.700 ekor. Sebanyak 700 ekor di antaranya sudah dikuliti.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka, dan kini dititipkan di Rutan Labuhandeli, Deliserdang. Sedangkan pemilik muatan itu masih dalam penyelidikan petugas. David menambahkan, penyelundupan tringgiling ini melanggar UU tentang Konversi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. (eh)
Laporan: Al Amin l Medan