David: Gugatan 5 Universitas Top Salah Alamat

David Tobing
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Lima universitas top menggugat keputusan Mahkamah Agung soal putusan susu formula yang mengandung bakteri dengan alasan etika. Pengacara David Tobing menilai gugatan itu salah alamat.

"Gugatan itu namanya gugatan pihak ketiga. Tapi mereka tidak termasuk pihak ketiga dalam perkara susu formula, karena tidak berhubungan dengan objek sengketa," kata David Tobing saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis 9 Mei 2011.

Seperti diketahui lima universitas sudah mendaftarkan gugatan atas putusan Mahkamah Agung soal pengumuman susu berbakteri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima universitas itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, dan Universitas Sriwijaya.

Mereka beralasan bahwa pengadilan telah mengacuhkan kebebasan dalam melakukan penelitian. Dan jika penelitian diumumkan maka akan melanggar etika profesi, pendidikan, dan akademik.

David menjelaskan, lima universitas itu tidak termasuk dalam penelitian yang dilakukan oleh IPB mengenai susu formula yang mengandung bakteri. "Kalau mereka khawatir soal perintah mengumumkan hasil penelitian, itu urusan yang berbeda," ujar penggugat susu formula itu.

Selain itu, lanjut David Tobing, alasan lima universitas itu yang meyakini bahwa etika lebih tinggi dibanding hukum adalah salah. "Ini harus diluruskan, karena negara kita adalah negara hukum dan sampai saat ini belum ada kode etik penelitian di perguruan tinggi. Dan jika ada, belum ada yang dibakukan," ujarnya.

Mengenai keputusan IPB yang menolak mengumumkan hasil penelitiannya dan mengajukan Peninjauan Kembali, menurut David, hal tersebut seharusnya tidak menghalangi pengadilan untuk mengeksekusi hasil penelitian.

Progres Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 1 Capai 83,85 Persen

"PK tidak menunda eksekusi, dan saya melihat mereka saja sudah tiga kali tidak mematuhi putusan pengadilan, dan kini mereka mengajukan PK, apakah nanti mereka akan mematuhi putusannya lagi?" ujarnya.

Selain itu, David juga mendasarkan pada diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut David, dengan berlakunya undang-undang itu, maka perguruan tinggi negeri yang sudah berbadan publik wajib membuka informasi kepada publik apabila dimintakan publik. "Jadi tidak ada alasan menggunakan etika lagi, karena UU sudah memerintahkan," ujarnya.

Ganjar Pranowo bersama relawan Ganjarist.

Hormati Putusan MK, Ganjarist: Pertarungan Pilpres Sudah Selesai Namun Perjuangan Kami Belum

Usai Pilpres 2024, Ganjarist berjanji akan terus mengawal pemerintahan dan tetap kritis terhadap keputusan yang tak berpihak kepada rakyat.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024