- ANTARA
VIVAnews - Polrestabes Surabaya terpaksa menembak mati seorang residivis kakap yang juga bandar narkoba, Fin (37). Fin yang mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap itu mengancam petugas.
"Beberapa kali tembakan peringatan tak diindahkan. Karena tetap tidak mau menyerah, terpaksa kami menembaknya di tempat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Pudji Nugroho, Jumat, 20 Mei 2011.
Menurut dia, anggotanya terpaksa meletupkan timah panas karena pelaku berusaha melawan saat akan disergap. Dari catatan polisi, pelaku sejak 2010 masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku merupakan warga Jalan Sidonipah, Surabaya Utara.
Tiga butir peluru bersarang di punggung Fin. Pelaku pernah lima kali keluar masuk penjara. Selain residivis, juga sebagai bandar narkoba dan kerap terlibat pencurian disertai kekerasan di sejumlah lokasi Proses penangkapan.
Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di Surabaya. Kemudian dalam pengejaran, polisi mendapati tersangka berboncengan motor bersama rekannya dan berusaha dihentikan polisi di kawasan Jalan Dharmahasuda, Surabaya.
Saat itulah, tersangka malah melawan sambil mengeluarkan senjata api yang kemudian tertembak oleh polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah senjata api serta 30 gram narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana.
Laporan: Tudji Martudji | Surabaya