- VIVAnews/Aries Setiawan
VIVAnews - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana tidak menampik adanya upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mulai dari kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan," kata Denny dalam diskusi Polemik radio Trijaya bertema 'Reformasi Mati Suri' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 21 Mei 2011.
Dia mengatakan, upaya pelemahan KPK tersebut selalu bisa dipotong. Denny mengatakan, KPK tetap memiliki kewenangan penyadapan dan penuntutan dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi. "Itu harus kita perjuangkan, sehingga bisa cut," kata dia.
Selain itu Denny juga mengklaim bahwa indeks korupsi Indonesia paling baik di antara negara ASEAN. "Indeks korupsi di Indonesia naik 0,8 poin," kata dia. Namun dia tidak menyebut berapa peningkatan indeks korupsi Indonesia.
Reformasi bidang hukum, juga diklaim Denny lebih baik ketimbang negara lain. Dia mengatakan, dari perbandingan dengan beberapa negara, konstitusi Indonesia lebih baik dari sebelumnya. "Misal sistem pemilihan presiden langsung," ujarnya.
Selain itu Indonesia juga memiliki undang-undang antikorupsi. "Kita sudah punya UU Korupsi, UU Keterbukaan Informasi Publik. UU KPK yang sangat baik meletakkan sistem transparan pada terhambatnya praktek korupsi," ujarnya. (umi)