Bawa Sabu, WN Malaysia Divonis Seumur Hidup

Polisi Sita Sabu 700 Gram di Apartemen Pasadenia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada warga negara Malaysia, Chow Kit Nang. Dia terbukti bersalah dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,17 kg atau seharga Rp7,5 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Mion Ginting, Chow Kit Nang dijerat dengan Indang-Undang Narkotika. "Terbukti tanpa hak dan alasan hukum mengimpor narkotika golongan I lebih dari 5 gram ke wilayah Indonesia,"kata Mion Ginting di Mataram, Senin 23 Mei 2011.

Putusan hakim ini sesuai dengan dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatannya sangat mengancam generasi muda Indonesia. Chow juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak memperlihatkan rasa penyesalannya. Sementara hal yang meringankan, Chow bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Melalui penerjemah yang disediakan pengadilan, Chow mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya.

Chow Kit Nang kedapatan membawa 3,17 kilogram sabu (methamphetamine) ketika tiba di Bandara Selaparang, Mataram pada 2 November 2010. Chow yang menumpang pesawat Merpati Nusantara Airline dengan nomor penerbangan MZ831 rute Kualalumpur-Surabaya-Mataram kedapatan membawa sabu-sabu yang diletakkan pada dinding kopernya.

Sementara itu, jajaran Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, hari ini  menangkap seorang warga negara asing yang kedapatan membawa narkotika dan barang terlarang. Ricky Shane Rowson (46) warganegara Australia ditangkap di tempat tinggalnya, di Villa Tasoro Nomor 60 Jalan Diana Pura, Camplung Tanduk, Kuta, Bali.

Ia kedapatan memiliki dua butir pil warna kuning berlogo burung yang diduga ekstasi. Tak hanya itu, dari tangannya juga polisi berhasil mengamankan satu paket kecil serbuk yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,06 gram.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Ambariyadi membenarkan penangkapan tersebut. "Sekarang yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar," katanya. 

Laporan: Edy Gustan (Mataram) & Bobby Andalan (Bali), umi

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim
Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Penelitian Statista mengungkapkan, pasar kripto di Asia Tenggara diproyeksikan mencapai US$1.787 juta atau sekitar Rp27,5 triliun pada tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024