Tommy Yakin Menang Atas Garuda Indonesia

Tommy Soeharto
Sumber :
  • Antara/ May

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan perkara gugatan Hutomo Mandala Putra kepada PT Garuda Indonesia. Namun, kubu putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, yang akrab dengan sapaan Tommy, yakin majelis hakim akan berpihak kepadanya.

"Kami yakin menang melawan mereka," kata pengacara Tommy, Ferry Firman Nurwahyu, kepada VIVAnews.com, Selasa 24 Mei 2011. Rencananya, pembacaan putusan ini akan digelar mulai pukul 14.00.

Keyakinan menang itu, lanjut Ferry, atas fakta adanya surat permintaan maaf yang dilayangkan kubu Garuda kepada Tommy Soeharto. "Walaupun minta maaf, tapi ada mekanisme cara penyampaiannya. Karena pernah disampaikan di suatu majalah, juga harus setara permintaan maaf itu disampaikan di majalah atau di harian yang oplahnya nasional," ujar Ferry.

Tommy dua kali menggugat Garuda Indonesia. Pertama, Tommy menggugat Garuda atas nama pribadi. Dan kedua, dia mengajukan gugatan atas nama perusahaan miliknya, PT Bali Pecatu Graha.

Gugatan ini diajukan atas tulisan berjudul 'A Destination to Enjoy Bali'. Artikel itu dimuat dalam Majalah Garuda edisi Desember 2009. Dalam artikel tersebut memuat tulisan tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali.

Dalam tulisan itu terdapat sebuah catatan kecil "Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan."

Atas dasar itu, Tommy selaku pribadi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisaris PT Bali Pecatu itu menggugat PT Indo Multi Media dan Garuda Indonesia untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp25 juta dan immateriil sebesar Rp25 miliar.

Gugatan kembali dilayangkan Tommy. Kali ini Tommy menggunakan nama PT Bali Pecatu. Perusahaan ini melayangkan gugatan materiil sebesar Rp1,6 miliar dan gugatan immateril Rp25 miliar.

Gugatan dilayangkan kepada PT Indo Multi Media (perusahaan pers Majalah Garuda) dan PT Garuda Indonesia (Persero). Selain itu empat orang tergugat lainnya, yakni Dewan Redaksi Majalah Garuda, Taufik Darusman, Redaktur Majalah Garuda, Sari Widiati, Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Vice President Corporation Communication PT Garuda Indonesia (Persero), Pujobroto, serta Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Marketing Communication and Promotion PT Garuda Indonesia, Prasetyo Budi.

Selain itu, PT Bali Pecatu juga menggugat permintaan maaf secara terbuka di media massa Kompas, Majalah Tempo, dan Bisnis Indonesia atas catatan tersebut.

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini
PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024