- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mendaftarkan berkas perkara Cirus Sinaga ke Pengadilan Tipikor. Surat pelimpahan berkas tersebut bernomor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendakwa Cirus dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 12 e dan pasal 23 UU No. 31/99 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tipikor" kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi Rabu, 26 Mei 2011.
Pasal 12 e menerangkan bahwa sebagai pegawai negeri sipil dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Sedangkan pasal 23, menyalahgunakan kewenangan serta merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau persidangan atas nama terdakwa Gayus Tambunan.
Adapun tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Edy Rakamto, Yuni Daru, dan Asep Mulyana.
Sebelumnya, Cirus diduga telah menghilangkan pasal korupsi yang dijeratkan kepada Gayus. Perkara Gayus disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dituduhkan penyidik, akibat perbuatan Cirus, Gayus hanya divonis satu tahun dengan masa percobaan dan akhirnya bebas. Perkara itu kemudian mencuat sebagai kasus mafia hukum setelah mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji membongkarnya.
Selain itu, Cirus juga diduga memalsukan berkas rencana penuntutan perkara Gayus. Pemalsuan itu mencuat dari pengakuan Gayus saat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus saat itu mengaku mendapat berkas rencana penuntutan dari Cirus melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung. (umi)