- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pernah ada usulan setiap Rancangan Undang-undang dikonsultasikan dulu ke institusinya sebelum disahkan sebagai Undang-undang. Usulan ini terkait banyaknya UU yang dibatalkan oleh MK.
Usulan penyelarasan ini, kata Mahfud, pernah disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas. Mahfud merespons, konstitusi melarang MK terlibat merancang UU.
"Karena MK akan menguji," katanya. "Kalau merancang akan masuk ranah legislatif. MK diam saja, tidak bisa ikut merancang."
Di dunia, memang ada RUU yang diselaraskan dulu di Mahkamah Konstitusi yakni di Prancis. Namun negara-negara di dunia tentu menganut sistem yang berbeda.
Mahfud menjelaskan, fungsi legislasi dan aggaran ada di DPR. Namun dalam praktik sulit karena DPR tidak mempunya kesinambungan pemikiran dan DPR tak punya latar belakang di situ. Sehingga pemerintah juga punya kewenangan membuat RUU meski juga bisa dibuat oleh DPR.
"Kita seperti kelimpungan, ada banyak hambatan dalam konstitusi. MK tak boleh mengatur dan merancang UU," katanya. (eh)