Penting, Undang-Undang Intelijen

Sutanto.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari mengungkapkan UU Intelijen sangat penting bagi arah kebijakan negara ke depan. Dia menjelaskan, aturan soal intelijen tersebut relevan baik secara ideologis maupun praktis dalam menciptakan keamanan di Indonesia.

"Hal ini dalam rangka tujuan nasional, melindungi segenap bangsa, mewujudkan kesejahteraan umum dan pembangunan, diperlukan sebuah situasi kondusif," ujar Hajriyanto dalam dialog publik 'Ke Arah Undang-Undang Intelijen Berwawasan The Rule of Law', di Jakarta, Selasa, 31 Juni 2011.

Menurut Hajriyanto, pembahasan soal sistem keamanan nasional berhenti di tahun 2004, ketika DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan UU tentang kepolisian, peratahanan nasional, dan TNI. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar perumusan dan pembahasan UU Intelijen perlu dilanjutkan kembali.

"Kami memerlukan sebuah Badan Intelijen yang kuat, efektif tapi menjunjung tinggi hak azasi manusia. Itulah kenapa harus ditopang oleh sebuah landasan hukum yang kuat," urainya lagi.

Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusumah menyatakan setidaknya ada tiga hal yang dibutuhkan dalam menciptakan UU Intelijen berwawasan 'The Rule of Law'. Pertama, tidak berpotensi melanggar hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak sama di mata hukum, dan hak kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Kedua, perlu ditegaskan prinsip-prinsip pembatasan dan pengurangan hak yang tidak membahayakan esensi hak itu sendiri. "Semua klausul pembatasan harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang," ungkapnya.

Ketiga adalah, adanya pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi intelijen, baik secara internal, pengawasan eksekutif dan legislatif. "Pengawasan terutama diarahkan terhadap pemenuhan asas profesional, kerahasiaan, netral, objektif, koordinatif, integratif," imbuh Mulyana.

Sementara itu, kriminolog Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa mengemukakan kewenangan UU Intelijen tidak boleh tumpang tindih dan justru meleset. Menurut Mustofa, ranah intelijen adalah untuk mencegah ancaman dari luar.

"Karena di dalam (negeri) sudah ada kepolisian. Intelijen perlu untuk mengetahui info secara dini ancaman-ancaman dari luar," jelasnya. (eh)

Terpopuler: Tips Padu Padan Shimmer Dress, hingga Waspadai Infeksi Saluran Kemih Mengintai Wanita
Bernardus Prasodjo, pelukis gambar di kaleng biskuit Khong Guan.

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Berita mengenai Terungkap Sosok di Balik Gambar Legendaris Kaleng Khong Guan tengah disorot oleh para pembaca sehingga berhasil berada di posisi terpopuler kanal trending

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024