- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Polri menghentikan penyelidikan kasus Sekretaris Kabinet Dipo Alam karena tak temukan unsur pidana soal perseteruannya dengan Metro TV dan Media Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Boy Rafli Amar mengatakan polisi sudah memeriksa sejumlah saksi ahli, salah satunya ahli hukum pidana. "Saya mendengar kabar dari penyidik memang tidak kuat," kata Boy di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Selasa 31 Mei 2011.
Sebelumnya, Metro TV dan Media Indonesia melaporkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, ke Mabes Polri terkait pernyataannya yang dinilai mengajak boikot pers. Media ini menilai Dipo melanggar kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi.
Boy menambahkan dengan temuannya itu, polisi akan sulit melakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Nah tentu penyidik tidak bisa memaksakan proses penyidikan ya," kata dia. (umi)