- daylife.com
VIVAnews - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa membantah kabar sudah ditahannya Nunun Nurbaeti Daradjatun, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Saya dengar belum. Itu tidak ada," kata Marty sebelum menghadiri Peringatan Pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 di Gedung MPR/DPR, Rabu, 1 Juni 2011.
Marty kemudian menjelaskan, Kementerian Luar Negeri memberikan dukungan optimal untuk mengembalikan warga negara Indonesia di luar negeri, yang terjerat masalah hukum. Jajaran Kemenlu di luar negeri, termasuk Thailand, juga siap membantu.
"Sudah ada kerjasama yang sangat baik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kementerian Luar Negeri, melalui perwakilan di Thailand," lanjut Marty.
Namun, Marty mengaku tak bisa mengungkapkan kepastian keberadaan Nunun. "Kami tak ingin upaya-upaya itu terganggu," jelas Marty.
Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Komisaris PT Wahana Esa Sejati itu terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eh)