- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Sidang ketiga citizen lawsuit dengan agenda mendengarkan gugatan yang diajukan oleh komite aksi pekerja rumah tangga kepada pemerintah dan DPR RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita harap pada sidang ketiga ini pihak tergugat dapat hadir di persidangan karena bagaimanapun kedudukan warganegara sama di hadapan hukum," ujar Lita anggraeni, koordinator JALA PRT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juni 2011.
Sebelum sidang dimulai sebanyak 20 orang PRT menyanyikan lagu Indonesia raya di depan lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan aksi memasak nasi goreng mata hati. "Nasi goreng mata hati ini sebagai simbol agar pihak tergugat terbuka mata hatinya dan membuat kebijakan melindungi pekerja rumah tangga" jelas Lita.
Rencananya nasi goreng mata hati ini akan diberikan kepada hakim dan jaksa sebagai perwakilan Presiden SBY. "Ini juga untuk mengingatkan majelis hakim agar mata hatinya terbuka," ujarnya.
Seperti diketahui pada 5 April 2011, sebanyak 162 WNI yang tergabung dalam komite aksi pekerja rumah tangga mengajukan gugatan kepada pemerintah dan DPR RI.
Negara dianggap gagal dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, domestik maupun migran. Sebagai pihak tergugat adalah Presiden RI, Wapres, Menlu, Menkumham, BNP2TKI, dan DPR RI.
Para penggugat minta pihak tergugat membuat peraturan UU yang melindungi pembantu rumah tangga dan pekerja migran. (eh)