Ketua MK Mahfud MD

Ekstradisi Sudah 4 Tahun Tidak Diratifikasi

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura, yang sudah ditandatangani oleh kedua negara sejak tahun 2007.

“Kita minta pemerintah meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Perjanjian ini sudah 4 tahun tidak diratifikasi,” ujar Mahfud usai mengisi kuliah umum tentang Pancasila di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin, 6 Juni 2011.

Ia menjelaskan, meskipun perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura secara teori sudah ada, namun secara praktis hal itu tak berlaku bila belum diratifikasi. “Setiap perjanjian antarnegara baru berlaku kalau diratifikasi, apakah itu perjanjian menyangkut keamanan, kriminal berat, dan korupsi,” kata Mahfud lagi.

Ia menambahkan, hanya perjanjian soal kebudayaan dan pertukaran pelajar antarnegara yang tidak perlu diratifikasi. Jadi, tegas Mahfud, semakin Indonesia menunda untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi, maka hal itu akan menjadi celah bagi koruptor untuk menyembunyikan diri di Singapura.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Michael Tene memaparkan, ada perbedaan posisi antara Indonesia dan Singapura dalam memandang perjanjian ekstradisi. Singapura menginginkan perjanjian ekstradisi sepaket dengan kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA), sedangkan Indonesia ingin agar kedua perjanjian itu berdiri sendiri-sendiri.

“Singapura mengaitkan kedua perjanjian itu, sementara Indonesia tidak. Indonesia ingin perjanjian ekstradisi diratifikasi tanpa harus menunggu ratifikasi kerja sama pertahanan,” jelas Tene. Posisi indonesia saat ini adalah, bersedia meratifikasi perjanjian ekstradisi, namun tidak bersedia meratifikasi kerja sama pertahanan yang dinilai masih menyimpan masalah dalam sejumlah pasalnya.

Pasal bermasalah tersebut adalah soal diperbolehkannya Singapura melakukan latihan militer di wilayah Indonesia, termasuk bila mereka menggelar latihan perang dengan negara lain. Poin ini dinilai merugikan Indonesia, karena Singapura nantinya akan mengetahui secara persis kondisi geografis Indonesia yang notabene merupakan wilayah kedaulatan RI dan menjadi daerah latihan TNI.

Jadi, meskipun yang bermasalah hanya pasal dalam kerja sama pertahanan, sementara perjanjian ekstradisi kedua negara sebetulnya tidak bermasalah, namun Singapura menolak ratifikasi salah satu perjanjian saja. Mereka ingin perjanjian ekstradisi diratifikasi bersama kerja sama pertahanan, atau tidak sama sekali. “Akibatnya, perjanjian ekstradisi belum bisa dijalankan oleh kedua negara,” ujar Tene.

Laporan: Erick Tanjung | Yogyakarta

Tangan Diborgol, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Beredar Foto Sempat Bertemu PM Israel Netanyahu, Gus Yahya: Pertemuan Diplomatik

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya buka suara usai beredar foto di sosial media terkait dengan pertemuannya dengan PM Israel Benjamin Netanyahu.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024