- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Direktorat Jenderal Pajak segera menarik piutang-piutang pajak yang ada. Pasalnya KPK mensinyalir jumlah piutang pajak mencapai puluhan triliun rupiah yang berpotensi merugikan negara.
"Kami sedang melakukan pencegahan salah satunya kita sedang mendorong pihak Dirjen Pajak untuk segera menarik piutang-piutang pajak yang sudah siap sebetulnya jumlahnya puluhan triliun," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di Gedung KPK, Senin 6 Juni 2011.
Menurut informasi yang diperoleh KPK, piutang pajak itu berasal dari wajib pajak perusahaan-perusahaan. Namun demikian perusahaan mana saja, Haryono enggan menyebut nama-nama perusahaan itu karena rahasia data pajak.
"Perusahaannya banyak, itu datanya rahasia pajak, mereka yang tahu. Kita hanya dapat besarannya saja sekitar puluhan triiliun, lebih dari Rp50 triliun rincinya kita nggak tahu," Kata dia
Sebagaimana informasi di KPK yang menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya negara dirugikan Rp2,5 triliun dari piutang pajak yang belum tertagih dengan alasan jatuh tempo.
"Karena tahun-tahun sebelumnya kita mendapat informasi ada juga yang expired jadi tinggal menagih saja. Ini sudah merugikan uang negara yang tidak bisa tertagih Rp2,5 triliun. Uang negara hilang dan itu akan kita minta," terangnya.
Oleh karena itu KPK telah menjadwalkan mengundang Dirjen Pajak Fuad Rahmany untuk hadir di KPK agar dapat dikonfirmasi terkait piutang pajak yang belum tertagih. "Kita sudah undang Dirjen Pajak mudah-mudahan minggu ini bisa datang kesini kita akan tanyakan," ujarnya. (umi)