Dua Langkah Deradikalisasi versi Menhan

Densus 88 mengawal tersangka teroris, Abu Tholut
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVAnews – Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menekankan pentingnya menanggulangi bahaya radikalisme di tanah air. Ia berharap pihaknya segera menemukan kebijakan strategis untuk menangkal gerakan radikalisme yang akhir-akhir kembali marak di sejumlah daerah.

Menurut Purnomo, ada dua hal yang dapat dilakukan untuk mencegah radikalisme. Pertama, dengan melakukan sosialisasi secara persuasif. “Sosialisasi dilakukan terus-menerus, sambil bekerja sama dengan berbagai macam komponen agama dan masyarakat,” kata Menhan di sela-sela Seminar Nasional di Gedung Kemenhan, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2011.

Kedua, kata Purnomo, dengan membuat aturan perundang-undangan sebagai landasan untuk melakukan deradikalisasi. “Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan RUU Intelijen dan RUU Keamanan Nasional,” ujarnya. Selain kedua UU itu, lanjut Purnomo, saat ini Kemenhan bersama-sama BNPT sedang merevisi UU tentang Pidana Terorisme.

“Terorisme itu bukan hanya harus dipidana dengan menggunakan KUHP, tapi bisa lebih luas lagi dengan tindakan proaktif pasca radikalisme,” jelas Purnomo. Ia berpendapat, UU Pidana Terorisme akan efektif mencegah radikalisme, karena hal itu bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

Seminar Nasional bertema ‘Dengan Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan, Kita Tanggulangi Radikalisme di Indonesia’ di Gedung Kemenhan itu dihadiri oleh berbagai tokoh agama, cendekiawan, TNI, Polri, dan berbagai tokoh masyarakat.

Seminar itu bertujuan untuk menyamakan visi soal pentingnya payung hukum bagi program deradikalisasi di Indonesia. Purnomo berharap, seminar tersebut memberikan hasil konkrit yang dapat dijadikan masukan guna membangun kebijakan penanggulangan gerakan radikalisme. (adi)

Terpopuler: Netizen Serang Wasit Nasrullo Kabirov, Ivar Jenner Sebut Qatar Badut
Polusi Udara Jakarta

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Kualitas udara di DKI Jakarta menjadi yang terburuk kelima di dunia pada hari kedua pasca-liburan Idul Fitri, Rabu pagi.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024