- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus paspor palsu atas nama Sony Laksono.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Gayus Tambunan meminta agar perkara paspor palsu Gayus digelar di PN Jakarta Timur dengan alasan jarak antara LP Cipinang dengan pengadilan cukup dekat.
Namun, eksepsi itu ditolak dan JPU meminta kepada majelis hakim agar Gayus tetap di sidang di PN Tangerang. Alasannya paspor palsu Gayus digunakan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa, karena pasal yang didakwakan kepada Gayus adalah penggunaan paspor palsu," ujar jaksa Sugeng, Selasa 7 Juni 2011.
Mendengar penolakan jaksa, Monang Sagala, kuasa hukum Gayus bersikeras agar kliennya disidang di PN Jakarta Timur. Karena pelanggaran Gayus lebih banyak dilakukan di Imigrasi Jakarta Timur. "Tanggapan JPU tidak sesuai dengan agenda aksepsi yang kami sampaikan. Kami harap majelis hakim mempertimbangkan keberatan kami," tegasnya.
Sidang perkara pemalsuan paspor Gayus atau Sonny Laksono akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Tangerang. Gayus sendiri tampak lemas mendengar eksepsinya ditolak.
Laporan: Andre Yanus | Tangerang