PK Kasus Munir, Pollycarpus Ajukan 3 Novum

Pollycarpus Muchdi
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mengajukan peninjauan kembali (PK). Salah satu bukti baru atau novum yang dia ajukan adalah putusan bebas terdakwa kasus sama, Muchdi PR.

"Karena dalam perkara Muchdi dan perkara Polly disebutkan antara Muchdi dan Polly ada komunikasi by phone. Ternyata Muchdi dianggap tidak terbukti dan bebas," kata pengacara Pollycarpus, M Assegaf dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2011.

Kedua, Pollycarpus membuat perhitungan matematis tentang lokasi peracunan berdasarkan surat-surat putusan Mahkamah Agung. "Kalaupun ada peristiwa peracunan pasti itu terjadinya di dalam pesawat, bukan di Coffee Bean. Dia (Polly) mengatakan tidak pernah bertemu Munir di Coffee Bean dan tidak pernah tahu Coffee Bean itu di mana," jelas Assegaf.

Pollycarpus lantas membeberkan cerita ketika ia transit di Bandara Changi, Singapura. "Penumpang yang continue fly ke Amsterdam itu tetap stay di lantai 2 kedatangan di bandara. Sementara penumpang yang berhenti di Singapura langsung turun ke lantai 1 dengan berbeda arah," ujar Polly yang juga mantan pilot Garuda Indonesia ini.

Ditambahkan Polly, setelah transit di bandara, ia beserta kru Garuda yang lain menuju hotel Apolo dengan dijemput mobil dari Garuda. "Di lantai 1 paspor kami langsung diperiksa dan barang-barang dan diberikan kartu transit. Penumpang transit atau yang turun tersebut tidak boleh masuk area penumpang lain," jelasnya.

"Kemudian di dalam bus kami diabsen. Setelah lengkap, kami pergi bersama-sama ke hotel Apollo dan check in di sana. Jadi impossible kalau saya mampir-mampir ke Coffee Bean," tegas Polly.

Ketiga, novum yang akan diajukan adalah keterangan saksi. "Saksi ini adalah kru yang pernah check in di hotel bersama Polly dengan dijemput mobil dari Garuda. Demi keselamatan saksi kami tidak bisa membeberkannya sekarang," ujar Assegaf.

Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.

Pada 2008, MA mengabulkan PK yang diajukan kejaksaan. Pollycarpus pun dihukum 20 tahun penjara. Namun, MA tidak sepakat dengan dakwaan JPU yang menyatakan Munir dibunuh saat perjalanan dari Jakarta ke Singapura. MA menyakini Pollycarpus meracun Munir di Changi Airport. (eh)

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer
Ford Fiesta nekat melewati jalur Taman Nasional Bromo

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Sebuah video menunjukkan pengendara mobil Ford Fiesta memaksakan diri untuk melewati jalur kawasan Bromo. Namun, berakhir nahas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024