- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, ditangkap KPK atas dugaan menerima sogokan Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. KPK juga menemukan ribuan lembar uang asing di rumah Syarifuddin.
Tak menunggu lama, Ketua MA Harifin Tumpa pun menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan Syarifuddin. Kini, Syarifuddin diperiksa KPK sebagai saksi sekaligus tersangka.
Bukan tak mungkin, dalam proses lanjutannya, bila berkas Syarifuddin memenuhi syarat untuk disidangkan, maka ia akan disidang oleh teman seprofesinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terkait hal itu, anggota Komisi Hukum DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, meminta sesama hakim untuk tidak melindungi mantan koleganya. “Besar kemugkinan Syarifuddin akan diadili oleh sesama teman profesinya, yaitu Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Jadi hakim yang menangani kasusnya nanti harus benar-benar bisa bersikap netral,” kata Didi kepada VIVAnews, Rabu, 8 Juni 2011.
Politisi Demokrat itu mengingatkan hakim Tipikor untuk tetap adil dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip peradilan, terlepas dari siapa yang mereka sidang. “Apabila Syarifuddin terbukti bersalah, maka ia harus dihukum berat, karena ia adalah penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, tapi malah melakukan malpraktek,” tegas Didi.
Syarifuddin sendiri berjanji untuk menjelaskan kasus yang membelitnya. “Saya ditangkap karena saya adalah hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Soal uang asing dan lain-lain, nanti saya akan jelaskan. Beri saya kesempatan untuk menjelaskan,” kata dia.