Cabang Rutan di 3 Instansi Ditertibkan

Menkumham Patrialis Akbar Menyambangi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meneken nota kesepahaman untuk menertibkan tata cara kelola cabang rumah tahanan (rutan) di luar kementerian. Saat ini, ada sembilan cabang rutan kementerian.

2 Mahasiswa Psikologi Islam IAIN SAS Babel Raih Prestasi Peneliti Muda Terbaik di KNPMPI 2024

Kesembilan cabang rutan itu berada di wilayah tiga institusi yakni Kementerian Keuangan, Kepolisian dan Kejaksaan. Di antaranya, tahanan untuk pelaku tindak pidana Kepabeanan dan Cukai.

Selain itu, rutan Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Jawa Timur yang khusus untuk tahanan anggota Polri, serta cabang rutan Mako Brimob untuk tahanan teroris dan angota Polri. Ada lagi cabang rutan Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan untuk tahanan tindak pidana tertentu yang ditangani langsung oleh kejaksaan.

Penertiban ini terkait Instruksi Presiden No 9 Tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011.

Hal yang diatur dalam nota kesepahaman itu, kata Menteri Hukum dan HAM, pertama, tahanan yang ditepatkan di cabang rutan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan harus segera dikirim ke rutan induk jika sudah selesai menjalani proses penyidikan.

Kedua, kata dia, mengenai jangka penempatan tahanan. "Ketiga, karena pertimbangan keamanan dan keterbatasan fasilitas, tahanan dapat dipindahkan ke rutan induk meski penyidikan belum selesai," kata Patrialis di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis 9 Mei 2011.

Keempat, kata dia, Menteri Hukum HAM berwewenang mengangkat dan menghentikan kepala cabang rutan dan dokter cabang rutan atas usul instansi yang mengelola cabang rutan.

"Maksud dari penandatanganan nota kesepahaman ini untuk memudahkan kerjasama diantara para pihak dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan cabang rumah tahanan negara di luar kementerian," jelasnya. Tujuannya, imbuh Patrialis, untuk menertibkan kembali tata cata pengelolaan cabang rumah tahanan negara di luar kementerian. (umi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengajuan Percepatan Pilkada 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sampai saat ini tidak ada pengajuan apapun dari pemerintah untuk percepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Rencananya, Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024