Dicabut, SP3 Pembalakan Liar 14 Perusahaan

kayu illegal
Sumber :
  • ycmmentawai.org

VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendesak polisi dan kejaksaan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus pembalakan liar atas 14 perusahaan di Riau. Satgas menilai ada sejumlah kejanggalan dalam SP3 kasus pembalakan liar itu.

Penunjukan ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau dianggap memiliki konflik kepentingan. "Tapi justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, 9 Juni 2011.

Denny melanjutkan, pendapat ahli independen justru tidak dihiraukan oleh polisi, meskipun sudah ada petunjuk (P19) dari jaksa. Pertimbangan SP3 justru dari pendapat ahli di Kementerian Kehutanan.

Padahal, selama ini ahli-ahli independen kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus pembalakan liar. "Keterangan mereka setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur pidana yang disangkakan," jelas Denny.

Selani itu, alasan penerbitan SP3 hanya dikaitkan dengan tindak pidana kehutanan, bukan tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi bupati Pelalawan di tingkat kasasi dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar juga memunculkan bukti baru bahwa penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) melawan hukum. "Oleh karenanya tidak sah," ujar Denny.

Satgas kemudian melakukan pertemuan dengan Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertemuan menyepakati perkara pembalakan liar terhadap 14 perusahaan dapat dibuka kembali.

KPK pun diminta memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lain dalam hubungannya dengan kasus 14 perusahaan yang di-SP3. "Dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi," lanjut Denny.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Nikita Mirzani bercerita mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun mental dari sang mantan kekasih.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024