PPATK Diminta Usut Sumbangan Nazaruddin ke PD

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyerahkan data transaksi mencurigakan dari partai politik ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Ini termasuk data 'sumbangan' Muhammad Nazaruddin, yang mereka tengarai ke Partai Demokrat.

"Kami menyerahkan data daftar perusahaan dan perorangan yang memberikan dana politik," ujar peneliti ICW, Febridiansyah, di Kantor PPATK, Kamis 9 Juni 2011.

Febri meminta agar PPATK melacak transaksi tersebut dan melaporkannya kepada KPK jika terindakasi pidana.

Selain itu, Febri meminta agar PPATK memproses lebih lanjut keterangan dari Ketua DPP Partai Demokrat, Amir Syamsudin bahwa terdapat sumbangan dana politik senilai Rp13 Miliar dari Nazarudin yang diberikan untuk partai.

Menurutnya, hal tersebut untuk mengklarifikasi bahwa asal-usul uang itu tidak berasal dari tindak kejahatan. Uang itu menurut Febri harus bersih dan bisa dibuktikan kewajarannya. "Jika tidak, pasal 5 UU Pencucian Uang memberikan kemungkinan proses hukum terhadap dana yang setidaknya patut diduga sebagai hasil tindak kejahatan," tegas Febri.

Selain nama-nama parpol, ICW juga menyerahkan data perusahaan, badan usaha dan perorangan penyumbang dana pada pemilu 2009 yang disinyalir melanggar aturan. "Sumbangan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan," kata peneliti ICW, Ade Irawan.

Menurutnya, sumbangan yang tidak sesuai ketentuan, akan memungkinkan kebijakan parpol disetir oleh penyumbang.

Jika begitu, maka penyumbang yang berasal baik dari individu atau badan usaha akan mendapatkan konsesi-konsesi terutama jika berkaitan dengan penyusunan APBN dan APBD.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall
Kartu SIM atau SIM card.

eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon

Telkomsel juga telah meluncurkan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) yang diharapkan dapat mengurangi limbah bekas cangkang kartu SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024