- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Surat pemanggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin dikembalikan. Surat yang dikembalikan itu tidak hanya yang dikirim ke alamat rumah.
"Semua dikembalikan ke KPK, baik yang di Fraksi Demokrat maupun yang ada di DPR," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juni 2011.
Menurut Johan, panggilan yang dilayangkan itu untuk dua kasus yang berbeda. Panggilan terkait saksi kasus pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional pada Jumat 10 Juni lalu, dan panggilan hari ini. Hari ini KPK menjadwalkan Nazaruddin menjadi saksi kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Untuk panggilan hari Jumat dan Senin hari ini, KPK juga mengirim surat ke RT/RW kediaman Nazarudin selain ke fraksi dan sekjen DPR," ujar Johan.
Johan menambahkan, informasi pengembalian surat pemanggilan itu baru saja diperolehnya dari tim penyidik dengan alasan karena yang bersangkutan tidak ada di tempat. "Masalahnya, KPK belum dapat informasi baik dari pihak lain maupun Nazaruddin, kepastian dia ada di mana," kata Johan.
Meski demikian, KPK akan melayangkan pemanggilan kedua ke tiga alamat yang sama, termasuk jika KPK memperoleh informasi detil mengenai posisi dimana saat ini Nazarudin. (umi)