- flickr.com
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. KPK menjadwalkan pemeriksaan Nazaruddin, Kamis, 16 Juni 2011.
"Jadi kemarin sudah dilayangkan panggilan kedua Nazaruddin dalam kasus dugaan suap Sesmenpora," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa, 14 Juni 2011
Sebelumnya, pada Senin kemarin, Nazaruddin telah mangkir dari panggilan KPK terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Tak hanya itu, pada Jumat kemarin, Nazaruddin juga mangkir ketika dipanggil terkait penyelidikan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas tahun anggaran 2007.
Menurut Johan, status Nazaruddin dalam panggilan kedua ini sama dengan panggilan pertama, yakni sebagai saksi atas tersangka Mindo Rosalina Manulang.
KPK, lanjut Johan, telah mengirim surat panggilan kedua ini ke tiga alamat yang berbeda, yakni ke kediaman Nazaruddin, ke DPR dengan koordinasi Sekjen DPR, dan ke Fraksi Partai Demokrat. "Belum dapat informasi apakah panggilan itu ditolak lagi atau tidak," kata dia.
Menurut Johan, jika Nazaruddin tetap tak hadir pada pemanggilan kedua, KPK akan melayangkan panggilan yang ketiga. Jika tetap tak hadir, kemungkinan KPK bisa melakukan cara paksa untuk mendatangkan Nazaruddin untuk diperiksa. "Tentu ada mekanisme pemanggilan ketiga. Untuk pemanggilan paksa nanti lah kita sampaikan lagi," kata dia. Laporan: Winda Yanti (adi)