Ini Revisi Atas Undang-undang MK

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi akhirnya selesai. Pemerintah dan DPR sudah bersepakat dalam pengambilan putusan tingkat pertama. Revisi itu tinggal disahkan dalam paripurna atau pengambilan putusan tingkat kedua.

Rupanya, dalam revisi itu ada sejumlah kewenangan MK yang dikurangi. Di situ dipertegas larangan bagi MK mengeluarkan putusan ultra petita (melebihi permohonan). "Apa yang diminta, itu yang diputuskan. Jangan apa yang tidak diminta juga diputuskan," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di DPR, Selasa, 14 Juni 2011.

Ketentuan dalam revisi itu juga mengatur larangan bagi MK masuk pada area legislatif review, yakni membuat norma baru bila Undang-Undang yang diuji dibatalkan. "Kalau MK tadinya, kadang-kadang suka masuk pada areal legislatif review. sekarang digiring supaya tidak lagi legislatif review. Legislatif review itu harus pembuat UU. Kalau ada yang salah batalkan UU itu," jelasnya.

Bila ada ayat atau pasal dibatalkan, dikembalikan pada DPR untuk dibahas kembali bersama pemerintah. "Sekarang tidak boleh mengganti pasal. Harus dibatasi," ujarnya. "Kalau melanggar, bisa kena kode etik." tambahnya.

Kenapa harus dikembalikan ke DPR?

"Kami buka pintu dengan DPR, setiap saat ada pembatalan UU lewat MK langsung dikembalikan ke DPR. Supaya DPR dan pemerintah punya kesadaran bahwa ada yang salah," ujar Patrialis.

Berikut ini ketentuan baru dalam revisi UU MK, antara lain:

Pasal 27 A
Untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk majelis kehormatan mahkamah konstitusi yang anggotanya terdiri dari :
a.1 orang hakim konstitusi
b.1 orang anggota komisi yudisial
c.1 orang dari unsure DPR yang menangani bidang legislasi
d.1 orang dari unsure pemerintah yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang hokum.
e.1 orang hakim agung

Pasal 45A
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.

Pasal 57
(1)Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2)Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945, UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat.

Pasal 59
1.Putusan MK mengenai pengujian UU terhadap UUD 1945 disampaikan kepada DPR, DPRD, Presiden dan MA.
2. Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR atau presiden segera menindaklanjuti putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya
Dua Mobil Premium BMW Bakal Jadi Kendaraan Antar Jemput Pasien RS

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Salah satu diler resmi BMW Indonesia, BMW Bestindo melakukan kerja sama dengan RS Premier Bintaro (RSPB) untuk menghadirkan pelayanan Luxury Shuttle Service.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024