Bocah RI di Penjara Australia: Saya Ketakutan

ilustrasi tahanan
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Bingung, merana, dan ketakutan, itulah dirasakan para bocah Indonesia yang kini menjalani tahanan di penjara superketat di Australia. Mereka tinggal bercampur dengan para tahanan dewasa -- para pembunuh, pemerkosa, dan penjahat kakap lainnya.

Kalut tak hanya dirasakan Ako Lani (16), Ose Lani (15), dan John Ndollu (16) -- ketiganya asal Pulau Rote -- yang ditahan di Brisbane, Queensland. Pengacara hak asasi manusia di Australia juga mengidentifikasi satu lagi remaja. Dia asal Batam dan ditahan di penjara superketat Hakea, Perth, Australia Barat.

Gerry Georgatos mengatakan, anak itu baru berulang tahun ke-16 April lalu. Ia ditangkap di kapal pengangkut imigran gelap di Ashmore Reef, April 2010. "Saat aku membesuknya di penjara, kata terakhir yang ia sampaikan adalah 'saya ketakutan',"  kata Georgatos, seperti dimuat Brisbane Times, Rabu 15 Juni 2011.

Ditambahkan dia, si bocah itu mengaku ingin segera pulang ke rumah, membantu ibunya yang janda mencari nafkah. "Ini hal yang tak sepatutnya, anak-anak dibiarkan merana dalam penjara orang dewasa," kata Georgatos. "Kalau anak Australia  ditahan di penjara negara lain, baru politisi dan komentator sosial berkoar."

Dalam UU penyelundupan manusia, jika seseorang terbukti dewasa, ia terancam pidana lima tahun. Sementara jika terbukti masih bocah, kebijakan Australia adalah mengembalikannya pulang.

Ada sekitar 60 kru kapal penyelundup asal Indonesia yang mengaku di bawah umur namun diperlakukan laiknya orang dewasa di Australia. Untuk menentukan usia seseorang, polisi menggunakan tes wrist X-ray. Sementara pihak pengacara sedang menentang tes yang diterapkan di AS sejak tahun 1930-an.

Sementara, juru bicara Kementerian Kehakiman Australia, Brendan O'Connor mengatakan, tes wrist X-ray diberlakukan pada siapapun yang mengaku dibawah umur. Penggunaannya selama ini berhasil digunakan sebagai bukti di pengadilan.

"Jika terbukti ia berusia 19 tahun ke atas, kami akan memprosesnya sebagaimana orang dewasa," kata dia. Ditambahkan dia, kepolisian Australia (AFP), kejaksaan, dan Departemen Imigrasi akan menguji langkah apa yang dilakukan untuk memastikan umur seseorang.

Apa yang dilakukan pemerintah Australia mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Salah satunya, Ross Taylor, ketua Institut Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang mewakili kepentingan sosial dan budaya Australia dan Indonesia. Kata dia, "memenjarakan anak-anak di penjara-penjara keamanan maksimum keterlaluan, menyalahi hak asasi manusia dan membuang-buang uang wajib pajak Australia." (umi)

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang
Kantor Google.

7 Rahasia Google

Google merupakan salah satu search engine yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Meski setiap hari digunakan, mungkin belum banyak orang yang mengetahui.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024