KY Periksa Antasari di LP Tangerang

Rekonstruksi Pertemuan Antasari dan Rani
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) hari ini akan memeriksa terpidana pembunuhan, Antasari Azhar. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

"Kami akan datangi Lembaga Pemasyarakatan Tangerang tempat Antasari ditahan," kata Juru Bicara KY, Asep Fajar Rahmat, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 15 Juni 2011 malam.

Tim Panel KY yang menangani kasus Antasari ini terdiri dari Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Sebelumnya, pengacara Antasari, Maqdir Ismail, pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi laporan kuasa hukumnya terkait adanya pelanggaran kode etik persidangan maupun pertimbangan putusan. "Mereka akan konfirmasi hal-hal yang sesuai dengan apa yang kami laporkan selama ini yaitu adanya dugaan bahwa ada pelanggaran kode etik dalam persidangan dan ketika putusan itu dilaksanakan," ujarnya.

Seperti diketahui, KY mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara tersebut.

Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Festival Pameran K-Pop Terbesar Siap Digelar 45 Hari! Musik, Film, Merchandise Ada di Sini
Ilustrasi warga Wamena, Papua memasukan kertas suara saat berikan hak suaranya pada Pemilu

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Selain Kabupaten Puncak, pengawasan di Papua Tengah juga dikhawatirkan tak bisa maksimal saat Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024