Menagih Janji SBY di Jenewa

TKI terlantar di Jeddah, Arab Saudi
Sumber :
  • ANTARA/SAPTONO

VIVAnews - Amnesty International dan Migrant Care menunggu realisasi janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berpidato di Konferensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss. Janji ini terkait konvensi baru ILO mengenai pekerja rumah tangga.

Di dalam forum ILO ini, negara-negara, pengusaha, serikat buruh dan perwakilan buruh lainnya bertemu di sidang ke-100 Konferensi ILO untuk mengadopsi konvensi baru mengenai Pekerja Rumah Tangga. Dan SBY, di dalam forum ILO tersebut, berjanji mendukung perlindungan pekerjaan yang dilakoni berjuta-juta rakyat Indonesia di dalam dan luar negeri itu.

Amnesty mendesak, pernyataan ini diikuti dengan pengundang-undangan legislasi terkait. "Amnesty International, bersama dengan kelompok sipil lainnya di Indonesia, telah lama menyerukan pengundang-undangan legislasi khusus mengatur pekerja rumah tangga," ujar Amnesty dalam pernyataan yang dirilis hari ini, Jumat 17 Juni 2011.

Menurut Amnesty, ada kekurangan mekanisme untuk mengawasi dan melindungi hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Undang-undang Tenaga Kerja yang keluar tahun 2003 lalu dinilai diskriminatif karena tidak menyediakan perlindungan yang sama atas pekerja rumah tangga.

"Tanpa perlindungan hukum, pekerja rumah tangga dieksploitasi secara ekonomi dan dinafikan haknya atas kondisi adil dalam bekerja, kesehatan, pendidikan, standar hidup layak dan kebebasan beraktivitas," kata Amnesty. "Sebagai hasilnya, banyak pekerja  rumah tangga hidup dan bekerja di kondisi yang mengenaskan, dan menjadi korban kekerasan seksual, fisik dan psikologis."

RUU Pekerja Rumah Tangga sendiri sudah dua kali masuk prioritas legislasi, namun selalu gagal diundang-undangkan. Kali ini, lewat pidato SBY di Jenewa, Amnesty mendorong Presiden segera meratifikasi konvensi ILO.

Sementara itu, Wahyu Susilo, analis Migrant Care, meminta pernyataan SBY di Jenewa bukan sekadar pencitraan. Janji SBY untuk melindungi pekerja rumah tangga harus direalisasikan. Konvensi ILO yang baru ini, kata Wahyu, berisi ketentuan pekerja rumah tangga juga harus diatur Undang-undang Perburuhan.

"Kalau bisa, begitu sampai di dalam negeri, Presiden mengeluarkan Amanat Presiden untuk segera mengajukan ratifikasi atau pengundang-undangan RUU Pekerja Rumah Tangga," kata Wahyu.

Kemudian, untuk jutaan pekerja migran dari Indonesia di luar negeri, Wahyu mendesak Pemerintah untuk mendorong negara tujuan tenaga kerja Indonesia untuk meratifikasi pula Konvensi ILO. Wahyu menyatakan, negara seperti Malaysia dan Arab Saudi, dua negara tujuan utama TKI, belum meratifikasi Konvensi ILO ini. (eh)

PR Shin Tae-yong Jelang Duel Indonesia U-23 Vs Guinea U-23
Launching Platform D-Litera dan Titik Baca Digital Sumut, di Aula RIS, Kantor Gubernur Sumut.(istimewa/VIVA)

Peningkatan Literasi Digital, Perpusnas Bantu 525 Desa di Sumut untuk Pengembangan Perpustakaan

Sebanyak 525 desa yang ada di 21 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, menerima bantuan pada tahun 2024, dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024