OC: Nazar di Singapura, Kok Surat ke Rumah

Pengacara OC Kaligis menunjukkan alat bukti
Sumber :
  • Antara/ Arief Priyono

VIVAnews - OC Kaligis, pengacara mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhamad Nazaruddin, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja mencari-cari kesalahan kliennya. Kaligis mengaku bahwa kliennya bersih, tidak bersalah.

"Semua yang dibikin KPK tidak benar. KPK mencari-cari saja," kata OC Kaligis dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 17 Juni 2011.

Menurut pengakuan Nazaruddin, kata Kaligis, semua proses tender yang diikuti perusahaan-perusahaan Nazaruddin sudah sesuai prosedur. Semua proses tender itu juga sudah lolos mekanisme pengawasan.

"Semua tender-tender itu sudah diawasi Irjen (Inspektorat Jenderal) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pada waktu itu sudah selesai. KPK hanya mencari-cari (kesalahan)," ujar advokat senior yang akrab disapa OC ini.

Lantaran merasa  sudah sesuai dengan prosedur itu,  OC memberikan sinyal tidak akan hadir di KPK mewakili Nazaruddin. Bagi OC, Nazaruddin juga tidak perlu memenuhi panggilan KPK atas sejumlah kasus yang menderanya. "Saya tidak perlu ke KPK. Orang tidak salah kok ke KPK," kata OC.

OC bahkan mempermasalahkan panggilan KPK yang dilayangkan ke rumah Nazaruddin. Padahal, OC melanjutkan, hampir semua pihak tahu bahwa petinggi Demokrat seperti Sutan Bhatoegana menemui Nazaruddin di Singapura.

"Sudah tahu Sutan ke Singapura, masak KPK memanggil Nazaruddin ke rumah kosong. Ini rekayasa," kata OC yang bertemu Nazaruddin pada 16 Juni lalu di Singapura.

Seperti diketahui, Nazaruddin mangkir dalam dua kali panggilan pertama sebagai saksi dari dua kasus berbeda. Pada Jumat 10 Juni, Nazaruddin tanpa konfirmasi tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi kasus pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp142 miliar tahun 2007.

Kemudian, pada Senin 13 Juni 2011, Nazaruddin juga tanpa konfirmasi tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kasus yang menjadi perhatian publik.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Banyak kalangan mendukung KPK membongkar hingga tuntas kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mendukung KPK untuk memaksa Nazaruddin kembali ke tanah air. Selain memaksanya pulang, katanya, KPK juga bisa menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, sebab sudah menghalang-halangi proses hukum.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

“Apalagi bukti-bukti sudah ada. Jadi tidak usah menunda-nunda, sebab ketidakpastian itu melahirkan lebih banyak masalah,” kata Jimly. Ia menganggap Nazaruddin tidak bertanggung jawab karena tidak menghadiri pemanggilan KPK.

Banyak pula yang mendesak agar Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut membantu memulangkan Nazaruddin. Sebab Satgas pernah sukses memulangkan tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan dari negeri itu.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Tapi tampaknya permintaan melibatkan Satgas itu susah. “Karena kami ikut menangani kasus Gayus sejak awal, sedangkan untuk kasus Nazaruddin maupun Nunun, Satgas tidak menanganinya dari awal,” kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk ‘Koruptor Ngeloyor, Negara Tekor’  di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juni 2011.

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024