TKI Dipancung, SBY Panggil Dubes RI

SBY Salami Dubes Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur
Sumber :
  • Antara/ Pandu Dewantara

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstuksikan memanggil Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur Sirnagalih, ke Jakarta untuk menjelaskan hukuman pancung atas Ruyati binti Sapubi, TKI Asal Bekasi, Jawa Barat.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

"Dubes RI akan dipanggil ke Jakarta untuk menjelaskannya," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, saat dihubungi VIVAnews.com Minggu, 19 Juni 2011.

Pemerintah, ujar Julian, telah meminta Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi untuk menangani hal ini. "Pemerintah meminta KBRI untuk berkoordinasi dengan pihak Departemen Luar Negeri dan pihak Saudi Arabia untuk dapat menangani hal ini," katanya.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Pada dasarnya, masih kata dia, pemerintah telah memberikan perhatian lebih kepada TKI maupun warga negara Indonesia di luar negeri yang sedang menghadapi kasus hukum.

"Pemerintah dalam hal ini memberi perhatian lebih kepada TKI dan warga negara Indonesia di manapun berada yang terkait dengan kasus hukum," kata Julian yang memastikan bahwa SBY sudah memperoleh informasi mengenai hukuman pancung ini.

Keberadaan Astronot Terancam, Hal Mengerikan Ini Muncul di Luar Angkasa

"Untuk hal tersebut, pemerintah merasa sangat berduka dan terpukul, terutama kami sampaikan kepada keluarga atas kasus yang menimpa Ruyati itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengecam pemancungan Ruyati ini. "Tanpa mengabaikan sistem hukum Arab Saudi, pemerintah mengecam pelaksanaan hukum tersebut karena dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang terkait perlindungan kekonsuleran," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene.

Kemenlu menyatakan, walaupun pemerintah mengetahui bahwa Ruyati telah divonis bersalah, namun Arab Saudi tidak pernah memberitahukan kapan tanggal pasti vonis pancung dilakukan. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya