- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews – Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa menyatakan, pemerintah Arab Saudi mengabaikan kewajiban internasionalnya karena mengeksekusi Ruyati tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada Indonesia sebagai negara asal Ruyati.
“Ini sangat disesalkan,” kata Natalegawa dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan, perwakilan asing di Arab Saudi memang umumnya kesulitan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara mereka yang tersandung perkara hukum di negara itu, karena proses peradilan Saudi yang tidak transparan.
“Diinformasikan sidang lanjutan akan dilakukan terlebih dahulu. Namun kenyataannya hukuman dilaksanakan 18 Juni tanpa pemberitahuan kepada pemerintah RI,” ujar Natalegawa. Ia menambahkan, proses pengadilan di Saudi, terutama yang menyangkut hukuman mati, memang sudah lama menjadi perhatian internasional, termasuk Amnesti Internasional.
“Arab Saudi mengabaikan kewajiban internasionalnya,” tandas Natalegawa. Oleh karena itu, katanya, Kementerian Luar Negeri saat ini melakukan beberapa langkah awal sebagai tindak lanjut atas eksekusi Ruyati. Pertama, mengecam kelalaian pemerintah Arab Saudi yang tidak memberitahukan waktu pelaksanaan hukuman terhadap Ruyati.
Kedua, memanggil Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur Sirnagalih, kembali ke tanah air. “Memanggil pulang yang bersangkutan untuk konsultasi dengan Kemenlu di Jakarta. Seharusnya sudah kembali ke tanah air hari ini,” kata Natalegawa.
Pemanggilan Gatot untuk konsultasi itu, imbuh Natalegawa, nantinya akan diselaraskan dengan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah melalui jalur diplomasi. (adi)