- VIVAnews / Dokumentasi KBRI Riyadh
VIVAnews - Darsem, TKW asal Subang, Jawa Barat yang hampir dihukum pancung ini lolos dari hukuman mati setelah adanya upaya pendekatan kepada pihak keluarga korban.
Darsem diwajibkan membayar uang diyat (ganti rugi) sebesar Rp 4,7 Miliar. Namun hingga mendekati batas waktu yang telah disepakati selama 6 bulan sejak 7 Januari 2011, pihak keluarga belum menerima bantuan.
Batas waktu pemberian ganti rugi Darsem hingga 7 Juli 2011. Namun, ayah Darsem, Daud, mengaku belum menerima uang tebusan untuk Darsem.
"Uang untuk Darsem itu siapa yang pegang? Katanya ada uang dari masyarakat. Seratus perak pun saya belum terima. Demi Allah saya belum terima," kata Daud dalam perbincangan dengan Apa Kabar Indonesia di tvOne, 20 Juni 2011.
Lihat videonya di tautan ini.
Daud pun mengaku heran, karena banyak aksi amal pengumpulan uang untuk Darsem. Namun, keluarga tidak pernah menerimanya. Pihak Kementerian Luar Negeri juga mengaku tidak tahu.
"Uang itu kumpulnya ke siapa? Yang menyuruh masyarakat mengumpulkan juga siapa," ucap Daud penuh tanya.
Darsem merupakan TKW yang terancam hukuman mati setelah didakwa membunuh majikannya. Tapi saat itu Darsem melawan karena mau diperkosa.
Tanggal 6 Maret 2011, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa uang untuk pembebasan Darsem itu sudah terkumpul Rp4 miliar. Selain menyiapkan uang, pemerintah juga berusaha melakukan upaya banding.
"Pemerintah telah berbuat maksimal untuk mengembalikan Darsem ke Indonesia. Bahkan uang diyat, telah dikumpulkan dari sejumlah kementerian sekitar Rp4 miliar. Tinggal mencari Rp 700 juta," ungkap Muhaimin Iskandar usai pelantikan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Wisma Kalla, Makassar, 6 Maret 2011.