Abu Tholut Diancam Hukuman Mati

Densus 88 mengawal tersangka teroris, Abu Tholut
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwan untuk tersangka kasus terorisme, Abu Tholut. JPU mengancam Abu Tholut dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Juni 2011.

JPU menganggap Abu Tholut telah merencanakan dan menggerakkan orang untuk melakukan kegiatan terorisme di Aceh. Tholut, didakwa merencanakan pelatihan militer jaringan teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar awal 2010 yang lalu. Aktivitas itu dinilai menyebabkan kekerasan dan rasa takut kepada masyarakat.

JPU menjerat Abu Tholut dengan delapan pasal, yaitu Pasal 7 jo Pasal 14 , Pasal 9 jo Pasal 14,  Pasal 7 jo Pasal 15, Pasal 9 jo Pasal 15, Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sementara itu, Abu Tholut mengatakan mengetahui semua dakwaan terhadap dirinya itu. Melalui pengacaranya,Tholut menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan itu. "Kami meminta hakim memberi kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan, satu minggu dari sekarang," kata pengacara Tholut, Asludin Had Tjani.

Sidang lanjutan tindak pidana Abu Tholut akan dilanjutkan pada Senin 27 Juni 2011 dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa. (eh)

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024