Masa Jabatannya 4 Tahun, Ini Tanggapan Busyro

Ketua KPK Busyro Muqadas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun. Busyro pun menyambut positif putusan itu.

"Saya menghormati putusan MK," kata Busyro di Jakarta, Senin 20 Juni 2011.

Dengan putusan itu, Busyro mengatakan akan bekerja lebih baik di masa yang akan datang. "Untuk itu kedepannya, kami akan lebih solid dan menjaga independensi dalam bekerja," kata dia.

Menurut dia, putusan itu tak ada kaitannya dengan kedekatan dirinya dengan Ketua MK, Mahfud MD. Dia mengatakan, putusan itu murni putusan hakim MK, tanpa intervensi pihak manapun. "Tidak ada kaitan dengan pak Mahfud. Saya tidak pernah kontak dengan Pak Mahfud, saya cukup tahu diri," kata dia.

Sebagai pimpinan KPK, dia ingin ke depan KPK bisa bekerja dengan integritas, kompetensi, independensi, dan profesionalisme. "Keempat ini mutlak," kata dia.

Hari ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh sejumlah pegiat antikorupsi terkait masa jabatan Busyro Muqoddas. Busyro baru menjabat sebagai pimpinan KPK selama satu tahun karena menggantikan posisi Antasari Azhar. Berdasar UU KPK, dia harus berhenti bersama empat pimpinan lainnya yang habis masa jabatannya.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun. (adi)

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo
BNI sambut Tim Thomas dan Uber Indonesia

Tim Thomas Cup dan Uber Cup Indonesia Kembali, BNI Ikut Kasih Sambutan

Tim Thomas Cup dan Uber Cup Indonesia telah kembali dari Chengdu, China. BNI turut memberi sambutan kepada kontingen Merah Putih yang sudah tampil membanggakan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024