- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Pemerintah Indonesia berharap kasus Ruyati menjadi yang terakhir bagi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pemerintah janji akan berkoordinasi, terkait permasalahan TKI di negara mereka ditempatkan.
"Mudah-mudahan ini untuk yang terakhir, tentu dengan catatan komunikasi intensif," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Kantornya, Senin 20 Juni 2011.
Untuk kasus Ruyati, kata dia, pemerintah sudah mencoba dengan maksimal. Namun demikian, pemerintah tak mungkin tidak memberi perlindungan khususnya untuk TKI di Arab Saudi.
"Kami sudah berbuat atas nama pemerintah. Kami mohon dapat dipahami bahwa tidak benar pemerintah Indonesia tidak memberi perlindungan pada warga negaranya," Ujarnya. "Kami tidak bisa intervensi langsung kepada hukum di suatu negara,".
Kendati demikian, terkait WNI yang terancam hukuman mati, Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi dan Arab Saudi berjanji akan memfasilitasi WNI melalui lembaga pemaafan ke keluarga korban.
"Terhadap WNI yang dihukum mati, Pemerintah Arab Saudi berjanji memfasilitasi lembaga pemaafan ke keluarga korban, di dalam dan di luar Arab," ujarnya.
Apabila sudah ada pemaafan, Pemerintah Arab Saudi berjanji akan membebaskan. Selama itu belum ada upaya maaf, eksekusi tetap dilakukan. "Untuk Ruyati, Pemerintah Indonesia melalui Kedubes tidak pernah diberitahukan, jadi tanpa sepengetahuan kami," tuturnya. (umi)