- Antara/ Budi Setiawanto
VIVAnews - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat, berharap seluruh pihak dapat memahami kasus yang menimpa Ruyati binti Satubi.
"Harus dibedakan antara perselisihan perburuhan dengan pidana. Kalau ada buruh membunuh pemodal, maka bukan dengan ketenagakerjaan, tapi ini pidana," katanya saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Senin 20 Juni 2011.
Jumhur menilai, banyak pihak seringkali mengaitkan kasus pidana yang menimpa tenaga kerja dengan sistem ketenagakerjaan. "Orang sering mencampuradukkan perselisihan perburuhan dengan pidana," imbuhnya.
Jadi eksekusi Ruyati, Jumhur menuturkan, tidak sepenuhnya tanggung jawab BNP2TKI. Sebab, BNP2TKI hanya mengurusi terkait asuransi, hak dan gaji TKI, pemenuhan kebutuhan TKI secara teknis. "Namun terkait tindak pidana, itu tidak saja urusan BNP2TKI. Itu juga urusan Kemenlu, Kemenakertrans, dan pemerintah secara umum," ujarnya.
Jumhur mengakui, BNP2TKI memiliki perwakilan di luar negeri yang mengurusi perlindungan TKI.
Perlindungan TKI ini tidak hanya di luar negeri saja, tapi juga kasus-kasus penipuan yang banyak terjadi di dalam negeri. "Nah kita sedang lakukan pembenahan setiap hari setiap jam kita koordinasi," tutur Jumhur. "Namun, tidak semua hal bisa dijawab dan dipenuhi oleh kami," lanjutnya. (umi)