Humphrey Jemat: Pancung Ruyati Bisa Dicegah

Duka & Doa Untuk Ruyati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Humphrey Djemat menyayangkan kelambanan pemerintah menangani tenaga kerja Indonesia sampai-sampai pemancungan Ruyati binti Satubi lebih dulu diketahui media daripada Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh.

Humphrey yang yang juga kuasa hukum Sumiati dan Kikim Komalasari, dua TKI yang disiksa di Arab Saudi, itu menyatakan kasus Ruyati ini sangat mengenaskan. Semestinya, kata Humphrey yang sudah pernah ke Arab Saudi menemui kliennya itu, pemerintah sudah mengetahui dari awal kejadian yang menimpa Ruyati.

Tatkala Humphrey menemui Sumiati di Arab Saudi, Maret 2011 lalu, dia mendapatkan banyak informasi dari Konjen atau KBRI di sana. “Sepertinya pihak pemerintah sudah mengetahui banyak TKI yang bakal dihukum mati, tapi responsnya agak lamban,” ujar Humphrey.

Dari proses hukumnya pun, Humphrey menyambung lagi, masih terbuka kesempatan Ruyati mendapatkan pembelaan hukum secara maksimal. Tanggal 12 Januari 2010 lalu, Ruyati divonis bersalah membunuh dengan menusukkan pedang berkali-kali kepada majikannya, dan Ruyati mengakui perbuatannya.

“Tapi tindakan Ruyati itu bisa juga dikategorikan membela diri, karena majikan dia kerap menyiksa, bahkan sampai kaki Ruyati patah kala bekerja di majikannya, ini kan mestinya bisa menjadi pembelaan untuk Ruyati,” ujar Humphrey.

Malahan, sambung Humprey lagi, Ruyati kerap disiksa majikannya hingga tak diberi makan atau minum untuk berbuka puasa. “Mestinya majikannya juga patut kita salahkan, dalam hukum pidana, mesti dilihat asas kausalitasnya,” ujar Humphrey.

Dari pengalaman Humphrey sendiri kala berkunjung ke Arab Saudi menemui Sumiati, dia bisa menyimpulkan bahwa sistem hukum di Arab Saudi sangat memungkinkan untuk mendapatkan keringanan hukuman. “Seperti melakukan pendekatan kekeluargaan, pendekatan dengan pihak penguasa kerajaan Arab Saudi,” tutur Humphrey lagi.

Tentunya akan lebih baik bila hal itu dilakukan dengan penanganan hukum secara profesional oleh seorang advokat di sana dengan bermitra dengan asosiasi advokat seperti AAI. “Ini demi menghindari kejadian yang sama terulang dan membuat dada kita sesak untuk ke sekian kalinya, karena melihat pahlawan devisa kita malah dihukum mati, disiksa di negeri orang,” ujar Humphrey lagi.

Advokat ini memonitor setiap kasus yang menimpa TKI atau warga Indonesia di sana. Tugas membela TKI seperti kasus Ruyati, Sumiati, Kikim Komalasari dan lainnya, menurut Humphrey lagi, agaknya sangat sulit bagi birokrat pemerintahan melakukan tugas seperti seorang advokat.

AAI bersedia membantu pemerintah berhubungan dengan pengacara di luar negeri, di mana AAI bertindak mewakili kepentingan keluarga TKI yang ada di Indonesia dan tentunya akan melaporkan perkembangan kasusnya secara jelas dan terperinci kepada pemerintah. “Saat ini AAI lagi mengajukan konsep proposal kerjasama tersebut kepada pemerintah," kata Humphrey.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024