- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Yudisial dijadwalkan memeriksa hakim kasus Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, pada Selasa, 21 Juni 2011.
"Surat pemanggilan sudah dilayangkan. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini," kata juru bicara KY, Asep Rahman Fajar kepada VIVAnews.com.
Kasus Antasari ditangani oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Herry Swantoro sebagai ketua majelis, dan dua anggotanya, yakni hakim Nugroho Setiadji dan Hakim Prasetyo Ibnu Asmara. "Namun, saya belum tahu apakah hakim yang dimaksud memenuhi panggilan kita karena saya berada di ruangan lain," kata Asep.
Menurut Asep, pemeriksaan kali ini terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim kasus Antasari.
Sebelumnya, KY menyatakan ada kejanggalan dalam putusan kasus pembunuhan yang membelit mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Kejanggalan itu antara lain majelis hakim telah mengabaikan keterangan saksi ahli balistik. Selain itu, baju Nasrudin yang dipakai saat tertembak tak pernah diajukan ke persidangan. Sehingga, KY menduga kuat telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim kasus Antasari Azhar.
Antasari Azhar sendiri telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti sebagai otak pembunuhan Nasrudin. Upaya hukum yang ditempuh Antasari ditolak oleh hakim, baik di tingkat banding maupun kasasi. Antasari, tetap dihukum 18 tahun penjara. Namun, Antasari belum menggunakan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukumnya. (umi)