- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tepat.
"Kalau penafsiran MK tentang KPK sudah sangat tepat. Karena sesuai Pasal 34 yang mengamanatkan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 21 Juni 2011.
Menurut dia, putusan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Kalau ditafsirkan tidak empat tahun justru inskonstitusional," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian aturan terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. Busyro baru menjabat sebagai pimpinan KPK selama satu tahun karena menggantikan posisi Antasari Azhar. Berdasar UU KPK, dia harus berhenti bersama empat pimpinan lainnya yang habis masa jabatannya. Dengan putusan MK ini, jabatan Busyro menjadi empat tahun, tak ikut berhenti bersama empat pimpinan KPK lainnya.
Namun, mahkamah menilai Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama empat tahun. (umi)