- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, dirinya melaporkan kasus dugaan penggelapan surat MK oleh Andi Nurpati bukan karena memanfaatkan situasi ramainya isu pemberitaan yang menyudutkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.
"Seolah saya dituduh bahwa membongkar kasus ini menumpang situasi atau keadaan politik tertentu. Saya katakan, tidak. Saya sudah lama lapornya, tapi polisinya diam," ujar Mahfud dalam Rapat Konsultasi dengan Panja Mafia Pemilu di DPR RI, Selasa 21 Juni 2011.
"MK disudutkan seakan karena ada kasus Nazarudin lalu menumpang sekaligus memukul dengan kasus (surat) ini. Tidak. Ini sudah lama," tambah Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa MK sudah pernah melaporkan dugaan penggelapan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 pada Februari 2010. Namun tidak mendapat respon hingga 16 bulan.
Padahal, ia mengharapkan, setelah melaporkan itu pertama kali pada Februari 2010, kepolisian segera melakukan pemeriksaan agar mendapatkan kejelasan bagaimana permasalahan perkara dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Sedangkan polisi, kata Mahfud, baru datang kepada MK untuk meminta keterangan setelah dirinya melaporkan kembali pada 14 Juni 2011. "Kalau polisi dapat laporan, mestinya kan lalu panggil kami agar yang lainnya itu masuk. Tapi tidak pernah memanggil sampai 16 bulan. Baru, sesudah kasus ini ribut, sekarang polisi sudah datang ke MK tiga kali," ujarnya.
Meski begitu, Mahfud tetap menghargai proses yang sudah dilakukan polisi untuk mengusut dugaan pidana pemalsuan dan penggelapan surat MK tersebut terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat.
"Polisi sudah datagn ke MK. Komputer sudah dikloning semua, saya melihat itu bagus, sudah cukup profesional. Jadi, saya kira pidananya akan jalan dan harus jalan. Karena kalau kasus seperti ini tidak menjadi pidana, menurut saya orang fakultas hukum tingkat satu pun akan ketawa," kata Mahfud. (eh)