Arsyad Sanusi: Mahfud MD dan Sekjen Bohong

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi
Sumber :
  • mahkamahkonstitusi.go.id

VIVAnews - Bekas Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, membantah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Sekjen Djanedjri M Gaffar, yang menyatakan konsep surat palsu dibuat di rumahnya.

"Pernyataan yang dikemukakan Pak Mahfud MD dan Sekjen MK itu bohong, fitnah besar," kata Arsyad saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 22 Juni 2011.

Arsyad mengaku bahwa  di Mahkamah Konstitusi saat itu, memang dialah yang menetapkan calon anggota legislatif dapil Sulawesi Selatan I dari Hanura, Dewi Yasin Limpo. "Saya yang buat putusannya, mana mungkin saya khianati putusan itu," ujarnya.

Arsyad juga mengakui kalau Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan, datang ke rumahnya pada 16 Agustus 2009. Namun, saat itu dia mewanti-wanti Hasan agar tidak mengubah putusan yang dibuatnya. "Kepada Hasan saya bilang jangan coba-coba kau ubah, tambah, atau rusak isi substansi putusan MK. Kalau mengubahnya berarti menjual MK. Itu keterangan saya ke Hasan di rumah. Saat itu dia membawa laptop," ujarnya.

Arsyad menegaskan, dia siap membeberkan kasus yang sebenarnya. Bahkan di hadapan Panja DPR sekalipun. "Seluruh permasalahan ini akan saya ungkap, kalau Panja berkenan memanggil saya," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Baca juga: Kronologi Surat Palsu Mahkamah Konstitusi

Dokter Boyke

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Diungkap dokter Boyke, saat jalani hukuman di penjara maka penyimpangan seks itu terjadi lantaran keterpaksaan. Sedangkan hasrat seksual pria sendiri sulit untuk ditahan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024