Keppres Masa Jabatan Busyro Tunggu Surat MK

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima Putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Ini menyebabkan terhambatnya Keputusan Presiden terkait masa jabatan Busyro di KPK.

"Kami di Setkab sudah siap. Tapi disayangkan sampai sekarang, belum
menerima surat dari MK," kata Dipo, di Wisma Negara, Rabu 22 Juni 2011

Dipo mengaku, baru mengetahui perpanjangan masa jabatan Busyro menjadi empat tahun dari media. "Kami sekarang menanti menanti surat dari Medan Merdeka Barat (alamat Gedung MK)," ujar Dipo Alam.

Menurut Dipo, harus ada surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk dikeluarkannya Keppres baru. "Harus ada surat dong. Masa
kita dengar dari orang," ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan
Busyro sebagai pimpinan KPK menjadi empat tahun. Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah penggiat anti korupsi. (eh)

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024