- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Fahmi Idris menilai rekrutmen adalah asal mula semua persoalan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Menurut dia, banyak proses rekrutmen TKI yang melewati prosedur yang benar.
"Sebagai contoh ada ketentuan dalam undang-undang bahwa usia TKI yang keluar itu 20-25. Tapi anak 15 tahun bisa dapat KTP dan bisa keluar. Ada beberapa daerah yang bisa mengeluarkan KTP seperti itu," kata Fahmi saat ditemui di Hotel Crown, Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.
Selain itu, menurut Fahmi, komitmen Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja juga belum semuanya terwujud. Banyak perusahaan jasa yang menyimpang. Perusahaan pengerah tenaga kerja itu, banyak yang tidak melalui prosedur yang seharusnya dilakukan.
"Seorang TKI harus punya sertifikat bahasa. Keterampilan dalam sejumlah hal itu biasanya ditempuh dalam 3 bulan, ditampung kemudian dilatih, baru boleh pergi," ungkapnya lagi.
Dia menambahkan, peningkatan kualitas TKI mutlak diperlukan karena tidak semua dari mereka memiliki kualifikasi. Bahkan dalam praktek bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
"TKW, Nirmala Bonat, dia dari kampung, terbiasa hidap dalam satu ruangan, disitu tidur, memasak. Kemudian, dimana dia mencuci, di sungai. Tiba-tiba dia dikirim ke luar negeri, sehingga dia tidak mampu, dia bingung mencuci dengan setrika tidak bisa, memasak tidak bisa, lalu alat-alat itu rusak, marahlah majikannya. Coba kalau dia dilatih dulu," ujar Fahmi.
Ke depan, Fahmi menyarankan TKI Indonesia untuk memilih negara-negara yang memiliki aturan yang baik. "Hukum yang bagus itu di Taiwan, Hongkong, Korsel, Singapura," jelasnya.