Divonis 17 Bulan, Panda Teriak "Masya Allah"

Vonis Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, menyatakan banding atas vonis 17 bulan yang diterimanya terkait kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 lalu.

"Masya Allah," teriak Panda begitu hakim Eka Budi selesai membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.

Indonesia Kembali Masuk White List, BKI Dapat Pengakuan Internasional untuk Keselamatan Kapal

Panda menilai, majelis hakim yang diketuai Eka Budi telah memanipulasi fakta-fakta di persidangan. "Saya sangat sedih. Pak Andi dan Pak Made rupanya main voting, bukan main kebenaran," katanya.

Panda juga menuturkan, tidak ada fakta di persidangan yang menyebutkan dirinya menerima maupun membagikan cek kepada rekan-rekannya sesama fraksi. "Betul-betul saya dizalimi. Saya hanya bisa mengatakan, masya Allah," ujarnya.

Dia menambahkan, yang paling aneh dalam pembacaan putusan hakim terdapat kata-kata baru. Yaitu, ia disebutkan terlibat soal peredaran. "Itu tadi hakim ketua yang mengatakan. Peredaran apa, narkoba? Peredaran video bajakan? Putusan hakim tidak berdasarkan fakta," ujar Panda.

Atas putusan itu, Panda secara tegas akan melakukan banding. "Saya tidak terima. Saya harus banding. Tidak sesuai fakta," tegasnya. (adi)

Dok. Istimewa

Dua Warga Dilaporkan Hilang akibat Longsor di Padang

Longsor melanda Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa sore. Dua orang warga dilaporkan tertimbun tanah longsor dan masih dalam pencarian tim gabungan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024