Divonis 17 Bulan, Panda Laporkan Hakim ke MA

Vonis Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Panda Nababan. Usai menerima vonis, Panda mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Masya Allah. Saya akan melaporkan hakim yang tidak benar ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Ini hakim karir, saya kecewa sekali," Kata Panda usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.

Kekecewaan Panda lantaran majelis hakim tidak mengungkapkan pengakuan seorang saksi, Fadilah sebagai fakta persidangan dan keputusan majelis hakim seolah berdasarkan voting. "Fakta persidangan dimanipulasi, saya sedih, betul-betul dizalimi," ujarnya.

Untuk itu, Panda menegaskan akan melakukan banding, karena menurutnya apa yang diungkapkan majelis hakim tidak berdasarkan fakta tetapi secara tersirat. "Orang yang mencari kebenaran otomatis akan banding. Saya akan banding saya tidak terima, tadi bukan berdasarkan fakta tapi yang tersirat," tegasnya. (adi)

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online
Jhon LBF bos kaya raya

Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jhon LBF dan Machi Achmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arif Edison dituding sebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik.  Terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada Arif Edison.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024