Menlu: Sejak 1999-2011, Dua WNI Dihukum Mati

Aksi Untuk Ruyati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -- Ruyati binti Satubi tewas dipancung di Arab Saudi. Ia dihukum mati atas dakwaan membunuh majikannya, Khairiyah Majlad. Yang mengagetkan, vonis mati tenaga kerja Indonesia  (TKI) asal Bekasi ini baru diketahui setelah eksekusi dilakukan. Baik oleh keluarga, maupun pemerintah Indonesia -- yang dinilai kecolongan.

Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa mengatakan, Ruyati adalah satu dari dua warga negara Indonesia (WNI) yang dikenakan hukuman mati di Saudi Arabia. "Sejak tahun 1999 hingga 2011," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.

Sebaliknya, tambah Marty, pemerintah berhasil membebaskan sembilan WNI dari vonis pancung. "Bahkan dalam dua tahun terakhir, membebaskan empat WNI dari ancaman hukuman mati," tambah dia.

Marty bahkan membeberkan apa yang sudah dilakukan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dalam hal perlindungan warga negara.  "Kita  telah bekerja keras mengamankan, menyelamatkan warga kita dari situasi konflik, politik di Timur Tengah: Mesir, Tunisia, Yaman, Bahrain, dari perompak Somalia, bencana alam Jepang -- tsunami dan gempa bumi, dan ancaman radiasi nuklir, dan lain-lain," kata Marty.

Dia juga menambahkan, pemerintah telah berhasil mengatasi ribuan pekerja overstayer di Arab Saudi. "Kurang lebih 15 ribu warga negara Indonesia diselamatkan dari berbagai belahan bumi. Kesemuanya dilakukan karena merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah."

Tak hanya itu, perwakilan diplomatik Indonesia di berbagai negara telah menyediakan shelter bagi 15.766 WNI di KBRI. Meski ada protes dari negara setempat. Pemerintah, tambah dia, tak pernah membedakan perlakuan terhadap warga negara. "Perlindungan tak membedakan korban penganiayaan, atau tersangka tindak pidana," kata Menlu.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Ruyati dihukum pancung pada hari Sabtu, 18 Juni 2011, waktu setempat, di Provinsi Barat Mekkah, Arab Saudi.

Walaupun pemerintah mengetahui bahwa Ruyati telah divonis bersalah, namun pihak Arab Saudi tidak pernah memberitahukan kapan tanggal pasti vonis pancung dilakukan pada TKW berusia 54 tahun itu. Pengampunan terhadap Ruyati, oleh pihak keluarga yang tewas dibunuh, ditolak. (eh)

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024