Keputusan SBY Terkait Pemancungan Ruyati

Presiden SBY jumpa pers pengunduran diri Menkeu Sri Mulyani
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVAnews - Ruyati binti Satubi yang tewas dipancung di Arab Saudi menjadi skandal terbaru pengiriman tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, dalam rapat kabinet tadi malam sejumlah keputusan dan instruksi terkait kasus ini telah ditetapkan.

"Keputusan pemerintah dan instruksi saya keluarkan setelah tiga hari ini kami bekerja. Tadi malam saya memimpin rapat kabinet terbatas yang melahirkan keputusan ini," kata SBY di Kantor Presiden, Kamis, 23 Juni 2011.

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

Berikut keputusan-keputusan pemerintah itu:

1. Memutuskan moratorium pengiriman TKI ke Saudi Arabia, efektif terhitung mulai 1 Agustus 2011. Tetapi, mulai hari ini langkah-langkah ke arah itu telah mulai dilakukan.

"Kita juga menyerukan sekaligus mengawasi lembaga pengiriman. Yang mengirim TKI bukan pemerintah. Saya juga minta, berkaitan moratorium ini, warga negara patuh, mendukung, dan tak berupaya sendiri-sendiri mencari jalan pintas untuk nekat, karena ini semata-mata demi mereka semua," kata Presiden.

Menurut SBY, moratorium akan diberlakukan "sampai antara kita dan Saudi Arabia ada pranata, perjanjian, kesepakatan, yang menjamin, perlindungan, pemberian hak, dan hal lain yang diperlukan."

2. Soal keputusan tentang moratorium ke negara-negara Timur Tengah lain, masih menunggu rekomendasi tim terpadu yang sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Tim sedang bekerja. Segera setelah mereka melaporkan pada saya, akan diputuskan apakah moratorium juga layak diberlakukan di negara selain Saudi Arabia," kata Presiden.

3. Mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi yang isinya, sebagaimana dijelaskan Presiden, berisi tiga hal. Pertama, Presiden SBY menilai hubungan bilateral RI dan Saudi dalam keadaan baik, kecuali dalam hal kasus TKI. Presiden juga menyatakan penghargaan karena ratusan TKI telah mendapat pembebasan dari ancaman hukuman. Yang ketiga adalah "protes keras saya atas eksekusi Saudari Ruyati, yang menabrak kelaziman norma, tata krama internasional dengan tak memberitahu ke pihak Indonesia."

4. Membentuk satgas khusus penanganan dan pembelaan WNI yang terancam hukuman mati. 

5. Membentuk Atase Hukum dan HAM di kedutaan-kedutaan besar RI yang memilikli tenaga kerja Indonesia dalam jumlah yang cukup banyak. 

6. Merumuskan kebijakan nasional menyangkut TKI di luar negeri setelah tim terpadu selesai melakukan evaluasi.

Selain itu, SBY menekankan setiap negara memiliki sistem hukum masing-masing dan juga sulit diintervensi pemerintah.  "Saya sering mendapat permintaan (untuk mengintervensi proses peradilan), baik langsung maupun tidak langsung, tertulis maupun tak tertulis. Jawaban saya, 'supremasi hukum di atas segalanya'. Hampir semua saya tolak, demi keadilan," kata SBY. (kd)

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM
Pemain Timnas Malaysia, Faisal Halim

Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras OTK

Pemain Timnas Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis tetapi stabil,

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024