Todung: PK Bekas Bos Playboy Dikabulkan MA

Erwin Arnada, pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia
Sumber :
  • http://archive.wn.com

VIVAnews - Todung Mulya Lubis, selaku Pengacara Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, menyatakan upaya kliennya mendapat pembebasan dikabulkan Mahkamah Agung.

"Kami mendapat kabar bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan," kata Todung saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 23 Juni 2011.

Menurut Todung, pihaknya kini tengah meminta salinan putusan tersebut ke MA. Setelah itu, pihaknya akan mengajukan permohonan agar kliennya segera dibebaskan. "Kami masih mencari salinan putusan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Erwin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menyatakan Erwin bersalah atas kasus kesusilaan atas penerbitan majalah Playboy Indonesia. Majelis Kasasi pun mengganjar Erwin dengan hukuman dua tahun penjara.

Tak terima atas putusan itu, Erwin mengajukan PK. Dalam permohonannya, Erwin memohon agar majelis hakim membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Ada dua alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Erwin. Pertama, hakim tidak menerapkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam kasus tersebut.

Pengacara meminta hakim menyatakan Erwin Arnada tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 282 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Membebaskan pemohon PK dari dakwaan primair sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa," kata Todung. (eh)

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Surya Paloh mengatakan, pilihan untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran itu merupakan keputusan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024